Bank Soal Ujian dan Materi Bahasa Inggris


Admin mengucapkan, "Selamat merayakan Idhul Fitri 1441 H, semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT". Bagi Bapak/Ibu guru yang berminat semua bentuk perangkat pembelajaran, silahkan menghubungi admin via WA: 081997666360, Facebook: Amanda Fariz Mekar Pratama dan Email : mekarfariz@gmail.com. Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.

Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditas Standar Isi Nomer 3.


Pada kesempatan ini, kami berbagi petunjuk teknis pengisian instrumen akreditas SMP/MTs. Berikut petunjuk teknis pengisiannya:

1. Standar Isi

Instrumen

3. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi pengetahuan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.

A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan

B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan

C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan

D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan

E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan

Petunjuk Teknis 3

Kompetensi Inti pengetahuan yang harus dimiliki siswa SMP/MTs adalah memahami, menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis, spesifik, detail, dan kompleks berdasarkan rasa ingin tahunya tentang: (a) ilmu pengetahuan, (b) teknologi, (c) seni, (d) budaya, dan (e) humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
Hasil kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran kompetensi pengetahuan meliputi:
  1. Program tahunan dan program semester.
  2. Silabus
  3. RPP
  4. Buku yang digunakan guru dan siswa dalam pembelajaran.
  5. Lembar tugas terstruktur dan kegiatan mandiri
  6. Handout.
  7. Alat evaluasi dan buku nilai untuk kompetensi pengetahuan.

Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
  • Perangkat pembelajaran guru yang disusun sesuai dengan tingkat kompetensi inti 3 (pengetahuan) dan kompetensi dasar.
  • Hasil kegiatan analisis buku pedoman untuk guru dan buku siswa secara berkelompok tentang kompetensi pengetahuan melalui kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP.
  • Program kegiatan ekstrakurikuler berupa Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya. pencinta, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.

2. Wawancara dengan guru mata pelajaran tentang kompetensi inti pengetahuan dan kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran.


Demikian, semoga bermanfaat.

Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditas Nomer 2.


Pada kesempatan ini, kami berbagi petunjuk teknis pengisian instrumen akreditas SMP/MTs. Berikut petunjuk teknis pengisiannya:

1. Standar Isi

Instrumen

2. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap sosial siswa sesuai dengan tingkat kompetensi

A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial

B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial

C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial

D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial

E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial

Petunjuk Teknis 2

Rumusan kompetensi sikap sosial, yaitu menghayati dan mengamalkan perilaku: (a) jujur; (b) disiplin; (c) santun; (d) peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai); (e) bertanggung jawab; (f) responsif; dan (g)  Proaktif dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan kawasan internasional yang dapat dicapai melalui pembelajaran langsung dan tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah/madrasah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa.
Hasil kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran meliputi:
  1. Program tahunan dan program semester.
  2. Silabus
  3. RPP
  4. Buku yang digunakan guru dan siswa dalam pembelajaran.
  5. Lembar tugas terstruktur dan kegiatan mandiri
  6. Handout.
  7. Alat evaluasi dan buku nilai (Sikap sosial siswa diamati dan dicatat wali kelas, guru BK, dan guru mata pelajaran).

Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
  • Perangkat pembelajaran yang disusun guru sesuai dengan tingkat kompetensi pada kompetensi sikap sosial pendidikan SMP/MTs untuk sikap sosial.
  • Hasil kegiatan telaah/analisis buku pedoman untuk guru dan buku siswa secara berkelompok tentang kompetensi sikap sosial siswa melalui kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP.
  • Rancangan dan hasil penilaian sikap sosial, berupa jurnal penilaian, dokumen observasi, penilaian diri, dan penilaian antar teman.
  • Program dan hasil kegiatan ekstrakurikuler berupa kegiatan Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya. Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pencinta alam, jurnalistik, teater, dan lain-lain.

2. Wawancara dengan guru mata pelajaran tentang perangkat pembelajaran guru yang memuat tentang pelaksanaan kompetensi sikap sosial.

Lihat juga...Petunjuk Teknis 3

Demikian, semoga bermanfaat.

Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditas Standar Isi Nomer 1.


Selamat datang di blog MTs NW Boro'Tumbuh, salam akreditasi bagi semua Sekolah atau Madrasah yang mempunyai giliran pada tahun ini. 

Pada kesempatan ini, kami berbagi petunjuk teknis pengisian instrumen akreditas SMP/MTs. Berikut petunjuk teknis pengisiannya:

1. Standar Isi

Instrumen

1. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap spiritual siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.

A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual

B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual

C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual

D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual

E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual

Petunjuk Teknis 1

Rumusan kompetensi sikap spiritual yaitu menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya. Kompetensi tersebut dapat dicapai melalui pembelajaran langsung dan tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah/madrasah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa.

Hasil kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran yang memuat kompetensi sikap spiritual meliputi:
  1. Program tahunan dan program semester.
  2. Silabus
  3. RPP
  4. Buku yang digunakan guru dan siswa dalam pembelajaran.
  5. Lembar tugas terstruktur dan kegiatan mandiri untuk siswa.
  6. Handout.
  7. Alat evaluasi dan buku nilai (Sikap spiritual siswa diamati dan dicatat wali kelas, guru BK, dan guru mata pelajaran)

Dibuktikan dengan:

Dokumen:
  1. Perangkat pembelajaran yang disusun guru sesuai dengan tingkat kompetensi pada kompetensi sikap spiritual pendidikan SMP/MTs untuk sikap spiritual.
  2. Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP tentang kompetensi sikap spiritual siswa/Penguatan Pendidikan Karakter siswa.
  3. Rancangan dan hasil penilaian sikap spiritual, berupa jurnal penilaian, dokumen observasi, penilaian diri, dan penilaian antar teman.
  4. Program kegiatan ekstrakurikuler berupa kegiatan Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis al-Quran, retreat, atau kegiatan lainnya.
  5. Wawancara dengan guru mata pelajaran tentang Perangkat pembelajaran guru yang memuat tentang pelaksanaan kompetensi sikap spiritual.

Lihat juga...Petunjuk Teknis 2.


Demikian, semoga bermanfaat.

Daftar Dokumen Akreditasi Yang Harus Dipersiapkan Oleh Sekolah/Madrasah.


Dalam proses akreditasi sekolah ada beberapa dukumen atau administrasi yang harus disiapkan agar proses Akreditasi berjalan dengan baik dan mendapatkan nilai yang diharapkan. Lalu apa saja dokumen tersebut?

Dalam Akreditasi ada 8 standar pendidikan nasional yang harus dipersiapkan oleh sekolah/madrasah yang akan melaksanakan proses Akreditasi. Berikut ini adalah beberapa daftar dokumen bukti fisik yang harus disiapkan dalam akreditasi sekolah/ madrasah secara umum:

Baca juga:
1. STANDAR ISI
  1. KTSP / Kurikulum
  2. Kalender pendidikan,
  3. Buku pelajaran
  4. Bertia acara rapat dan daftar hadir (guru, komite dan tokoh masyarakat)
  5. Referensi pengembangan Kurikulum (berupa buku panduan dalam penyusunan KTSP)
  6. SK tim pengembang kurikulum
  7. Dokumen RPP
  8. Program pengembangan diri (program layanan bimbingan konseling dan program ekstrakurikuler)
  9. Dokumen tugas siswa (Tugas terstruktur dan tugas mandiri tidak terstruktur)
  10. Silabus pembelajaran
  11. Berita acara pengembangan KTSP dan silabus tiap mata pelajaran
  12. Berita acara penetapan KKM dan daftar hadir
2. STANDAR PROSES
  1. RPP
  2. Dokumen perencaaan pemantauan, pelaksanaan pemantauan, dan laporan pemantauan proses pembelajaran disertai catatan kepala sekolah/madrasah dan tanda tangan guru yang dipantau.
  3. Dokumen laporan pelaksanaan supervisi proses pembelajaran dan tindak lanjut pada setiap aspeknya.
  4. Catatan hasil evaluasi proses pembelajaran oleh kepala sekolah.
  5. Dokumen laporan pengawasan proses pembelajaran
  6. Dokumen tindak lanjut hasil evaluasi
3. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
  1. RPP
  2. Tugas siswa
  3. Tata tertib sekolah
  4. Piagam penghargaan siswa
  5. Dokumen ujian nasional
4. STANDAR PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
  1. Ijazah dan Sertifikat
  2. Dokumen rapat guru (surat undangan, daftar hadir, notula rapat)
  3. Daftar hadir guru selama 1 semester (rekap kehadiran)
  4. Sertifikat pendidik dan jadwal mengajar
  5. Ijazah kepala sekolah dan sertifikat pendidik
  6. Surat keterangan pengalaman mengajar kepala sekolah minimal 5 tahun
  7. Dokumen pengelolaan selama 3 tahun terakhir (dokumen jumlah siswa, prestasi siswa, pengembanagan profesi guru, pengembangan kurikulum, perkembangan sarana dan prasarana, kerjasama dengan pihak terkait)
  8. Pembukuan pengeloaan keuangan bidang kewira usahaan
  9. Dokumen surat perjanjian, piagam atau dokumen lain.
  10. Dokumen supervisi
  11. Ijazah tenaga administrasi
  12. Ijazah tenaga perpustakaan
  13. SK Kepala Sekolah (penjaga, tenaga kebersihan, pesuruh, dll)
5. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
  1. Surat izin mendirikan bangunan
  2. Surat izin penggunaan bangunan
  3. Laporan pemeliharaan bangunan
  4. Buku teks pelajaran
6. STANDAR PENGELOLAAN
  1. Dokumen visi, misi dan tujuan sekolah
  2. RKS dan RKAS
  3. KTSP, Kalender pendidikan, struktur organisasi, pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, peraturan sekolah, tata tertib, kode etik, biaya operasi sekolah, program pembelajaran, penilaian hasil belajar siswa
  4. Dokumen layanan konseling, pembinaan prestasi, ektrakurikuler, daftar alumni
  5. Proram pendayagunaan pendidik (pembagian tugas, penentuan sistem penghargaan, pengembangan profesi, promosi dan penempatan, mutasi)
  6. Program pengelolaan sarana dan prasarana (perencanaan, pemenuhan, pendayagunaan, evalusi, pemeliharaan dan sarana prasarana pembelajaran)
  7. Dokumen pelaksanaan kegiatan sekolah (tata tertib, kode etik)
  8. Program pengawasan dan bukti sosialisasi program
  9. Laporan evaluasi diri sekolah
  10. Laporan evaluasi kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
  11. Dokumen akreditasi,
  12. Tim pelaksana persiapan,
  13. Bukti fisik non dokumen,
  14. Agenda kerja kepala sekolah,
  15. Software sistem informasi manajemen
7. STANDAR PEMBIAYAAN
  1. Dokumen investasi sarana dan prasarana
  2. Dokumen pembelanjaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan dan daftar peneriman tahun sebelumnya
  3. RKAS
  4. Daftar gaji
  5. Laporan keuangan
  6. Pedoman pengelolaan keuangan
8. STANDAR PENILAIAN
  1. Silabus pembelajaran
  2. RPP
  3. Arsip tes, nilai tes, nilai pengamatan, dan nilai tugas terstruktur maupun mandiri.
  4. Analisis hasil belajar
  5. Buku penghubung guru dan orang tua dan bukti kerja siswa.
  6. Program remedial dan pengayaan serta revisi perangkat pembelajaran
  7. Arsip hasil evaluasi belajar yang telah ditandatangani guru dan kepala sekolah/madrasah.
  8. Catatan hasil mengkomunikasikan penilaian dari guru ke guru yang bersangkutan
  9. Program ujian,
  10. Dokumen rapat ,(surat undangan, berita acara rapat, hasil rapat, surat Keputusan kepala sekolah/madrasah tentang kepanitiaan ujian tengah semester, ulangan akhir semester dan ujian akhir semester, rapat kenaikan kelas)
  11. Buku laporan
  12. Laporan pencapaian hasil belajar.
  13. Dokumen ujian, ijazah
  14. Berita acara penerimaan siswa baru
Semoga bermanfaat.

Ada 6 Prinsip Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah.


Pada kesempatan ini, kami berbagi 6 Prinsip Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah. Selamat membaca.

6 Prinsip Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah.

Di dalam penilaian akreditas, pasti akan memerlukan prinsip-prinsip yang diterapkan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah. Lalu apa saja prinsip-prinsip tersebut? Berikut ini adalah prinsip-prinsip pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah yang meliputi :
  1. Prinsip objektif,
  2. Prinsip komprehensif,
  3. Prinsip adil,
  4. Prinsip transparan,
  5. Prinsip akuntabel
  6. Prinsip profesional.
1. Objektif
Akreditasi sekolah/madrasah pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu sekolah/madrasah.
Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan itu diperiksa dengan jelas dan benar untuk memperoleh informasi tentang keberadaannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator sesuai dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.

2. Komprehensif
Dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah, penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai aspek pendidikan yang bersifat menyeluruh, meliputi seluruh komponen dalam standar nasional pendidikan. Dengan demikian, hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan setiap sekolah/madrasah.

3. Adil
Dalam melaksanakan akreditasi, semua sekolah/madrasah harus diperlakukan sama, tidak membedakan sekolah/ madrasah atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang status sekolah/madrasah baik negeri ataupun swasta. Sekolah/madrasah dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja yang sama, secara adil dan tidak diskriminatif.

4. Transparan
Data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah seperti kriteria, mekanisme, jadwal, sistem penilaian, dan hasil akreditasi, disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.

5. Akuntabel
Kegiatan akreditasi sekolah/madrasah harus dapat diper tanggungjawabkan baik dari sisi proses maupun Hasil penilaian atau keputusannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

6. Profesional
Akreditasi sekolah/madrasah dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi. Dengan demikian persiapan, pelaksanaan, dan Hasil akreditasi dilaksanakan sesuai pedoman yang telah ditetapkan.

Demikian penjabaran 6 prinsip pelaksanaan Akreditasi sekolah/madrasah, semoga bermanfaat.

Delapan Standar Terbaru Akreditasi Bagi Sekolah/Madrasah.


Pada kesempatan ini, kami berbagi 8 standar untuk persiapan akreditas bagi Sekolah/Madrasah yang belum sama sekali atau yang sudah tetapi untuk memperpanjang kembali. Selamat membaca.

Kelayakan program dan/atau satuan pendidikan mengacu pada SNP yang merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi 8 standar yaitu:
  1. Standar isi
  2. Standar proses
  3. Standar kompetensi lulusan
  4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan
  5. Standar sarana dan prasarana
  6. Standar pengelolaan
  7. Standar pembiayaan
  8. Standar penilaian pendidikan.
Baca juga:
Demikian, semoga bermanfaat.

Pengertian, Tujuan Dan Manfaat Hasil Akreditasi Bagi Sekolah/Madrasah 2018.


Pada kesempatan ini, kami berbagi Pengertian, Tujuan Dan Manfaat Hasil Akreditasi Bagi Sekolah/Madrasah 2018. Selamat membaca.
A. Pengertian Akreditasi sekolah/madrasah
Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah.

B. Tujuan Akreditasi sekolah / madrasah 
Pelaksanaan Akreditasi mempunyai tujuan sebagai berikut :
  1. Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP
  2. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan
  3. Memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP
  4. Memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Baca juga:
C. Manfaat Hasil Akreditasi
Hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai :
  1. Acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan sekolah/madrasah
  2. Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/ madrasah.
  3. Bagi kepala sekolah/madrasah, hasil akreditasi diharapkan dapat dijadikan bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/ madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya. Di samping itu, hasil akreditasi juga diperlukan kepala sekolah/madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.
  4. Bagi guru, hasil akreditasi merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta didik guna mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah. Secara moral, guru senang bekerja di sekolah/madrasah yang diakui sebagai sekolah/madrasah bermutu.
  5. Bagi masyarakat dan khususnya orang tua peserta didik, hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah/madrasah, sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat dan khususnya orang tua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat dalam kaitannya dengan pendidikan anaknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya.
  6. Bagi peserta didik, hasil akreditasi mampu menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang bermutu, dan sertifikat akreditasi merupakan bukti bahwa mereka mengikuti pendidikan di sekolah/madrasah yang bermutu.  
  7. Bagi pemerintah hasil akreditasi dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan nasional.

Semoga bermanfaat dan  menambah wawasan kita dalam persiapan akreditas.
Back To Top