Resep adalah permintaan tertulis dari seorang dokter, dokter gigi, atau dokter hewan kepada apoteker untuk membuat dan menyerahkan obat kepada pasien.
- Orang yang berhak menulis resep adalah :
- Dokter
- Dokter gigi, terbatas pd pengobatan gigi & mulut.
- Dokter hewan, terbatas pengobatan hewan.
- Kelengkapan Suatu Resep
- Dalam resep harus memuat:
- Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi dan dokter hewan.
- Tanggal penulisan resep (inscriptio)
- Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep. Nama setiap obat atau komposisi obat (invocatio).
- Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatura)
- Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dgn UU yg berlaku (subscriptio)
- Jenis hewan dan nama serta alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan.
- Tanda seru & paraf dokter utk resep yg mengandung obat yg jumlahnya melebihi dosis maksimal.
- Ketentuan Lainnya dalam peresepan:
- Resep dokter hewan hanya ditujukan untuk penggunaan pd hewan.
- Resep yg mengandung narkotika tidak boleh ada iterasi (ulangan) ; ditulis nama pasien tdk boleh m.i. = mihi ipsi = untuk dipakai sendiri; alamat pasien dan aturan pakai (signa) yg jelas, tidak boleh ditulis sudah tahu aturan pakainya (usus cognitus).
- Untuk penderita yg segera memerlukan obatnya, dokter menulis bagian kanan atas resep: Cito, Statim, urgent, P.I.M.= periculum in mora = berbahaya bila ditunda, RESEP INI HARUS DILAYANI DAHULU.
- Bila dokter tidak ingin resepnya yg mengandung obat keras tanpa sepengetahuan diulang, dokter akan menulis tanda N.I. = Ne iteratur = tidak boleh diulang.
- Resep yg tidak boleh diulang adalah resep yg mengandung narkotika atau obat lain yg ditentukan oleh Menkes melalui Kepala Badan POM.
- Pelayanan Resep di Apotek
Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan.
Pelayanan resep sepenuhnya atas tanggung jawab apoteker pengelola apotek.
Apoteker wajib melayani resep sesuai dgn tanggung jawab dan keahlian profesinya yg dilandasi pd kepentingan masyarakat.
Apoteker tidak diizinkan mengganti obat generik yg ditulis di dalam resep dgn obat paten.
Bila pasien tidak mampu menebus obat yg tertulis dlm resep, apoteker dpt mengganti obat paten dgn obat generik atas persetujuan pasien.
- COPIE RESEP
- Kopi resep à salinan tertulis dari suatu resep.
- Copie resep = apograph, exemplum atau afschrift.
- Salinan resep selain memuat semua keterangan yg termuat dlm resep asli, harus memuat pula informasi sbb :
- Nama & alamat apotek
- Nama & nomor S.I.K. apoteker pengelola apotek
- Tanda tangan / paraf apoteker pengelola apotek
- Tanda det. = detur utk obat yg sudah diserahkan, atau tanda ne det = ne detur utk obat yg belum diserahkan.
- Nomor resep & tanggal pembuatan.
- Ketentuan tambahan
- Salinan resep harus ditandatangani apoteker. Apabila berhalangan, penandatanganan atau paraf pd salinan resep dapat dilakukan oleh apoteker pendamping atau apoteker pengganti dgn mencantumkan nama terang dan status yg bersangkutan.
- Resep harus dirahasiakan dan disimpan di apotek dgn baik selama 3 tahun.
- Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep, pasien yg bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yg berwenang menurut peraturan UU yg berlaku.
- Apoteker pengelola apotek, apoteker pendamping atau pengganti diizinkan untuk menjual obat keras yang disebut obat wajib apotek (OWA).
- OWA ditetapkan oleh menteri kesehatan.
- OWA à obat keras yg dpt diserahkan oleh apoteker kepada pasien di apotek tanpa resep dokter.
Pelaksanaan OWA tersebut oleh apoteker harus sesuai yg diwajibkan pd diktum kedua SK. Menteri Kesehatan Nomor : 347/Menkes/SK/VII/1990 ttg OWA yaitu sbb :
- Memenuhi ketentuan & batasan tiap jenis obat per pasien yg disebutkan dlm OWA yg bersangkutan.
- Membuat catatan pasien serta obat yg telah diserahkan.
- Memberikan informasi ttg obat yg diperlukan pasien.
- Pengelolaan Resep
- Resep yg telah dikerjakan, disimpan menurut urutan tanggal dan nomor penerimaan / pembuatan resep.
- Resep yg mengandung narkotika harus dipisahkan dari resep lainnya, tandai garis merah di bawah nama obatnya.
- Resep yg telah disimpan melebihi 3 tahun dapat dimusnahkan dan cara pemusnahannya adalah dgn cara dibakar atau dgn cara lain yg memadai
- Pemusnahan resep dilakukan oleh apoteker pengelola bersama dgn sekurang-kurangnya seorang petugas apotek.
- Pada saat pemusnahan harus dibuat berita acar pemusnahan yang mencantumkan :
- Hari & tanggal pemusnahan
- Tanggal yang terawal dan terakhir dari resep
- Berat resep yg dimusnahkan dlm kilogram.
0 Comment for "Pengertian resep dan fungsinya"